JT - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Museum Keramik, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (29/7/2024).
Sebanyak 18 warga diproses dalam sidang tersebut sebagai bagian dari penindakan hukum selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
Baca juga : Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Distribusikan 343 Alat Bantu Disabilitas pada 2024
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menyatakan bahwa sidang ini merupakan kali ketiga yang diadakan pada tahun 2024. Sidang tersebut merupakan hasil dari penindakan berbagai pelanggaran peraturan daerah.
"Mereka yang disidang adalah hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujar Sukarlan.
Sidang yustisi ini dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yuswardi. Pelanggaran yang disidangkan meliputi berbagai permasalahan seperti perizinan bangunan, rumah kost, dan tertib usaha.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Sebut Pentingnya Kerukunan Antar Umat
"Ada 18 pelanggar yang disidang, meliputi tiga pelanggar tertib bangunan, lima pelanggar tertib peran serta masyarakat, sembilan pelanggar tertib tempat usaha tertentu, dan satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan, dan sungai," jelas Sukarlan.
Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta. Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini mencapai sekitar Rp26 juta dan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Bagikan