JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan disinsentif tarif parkir di gedung pemerintah bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca juga : DKI Jakarta Bangun IPA Ciliwung untuk Wujudkan Layanan Air Bersih 100 Persen pada 2030
Tujuan dari langkah ini adalah menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
"Jangan tebang pilih kepada masyarakat saja, tapi seluruh kantor Aparatur Sipil Negara atau pemerintahan itu harus dikenakan tarif parkir," ujar Justin dalam wawancara di Jakarta, Kamis, (14/12).
Menurut Justin, Pemprov DKI harus adil dalam menetapkan lokasi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dia mengingatkan bahwa jika pemerintah menerapkan aturan tertentu kepada masyarakat, aparat pemerintah harus menjadi contoh pertama agar tercipta rasa keadilan di mata masyarakat.
Baca juga : Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tertibkan Bangunan Liar di TPU Prumpung
"Kita juga harus punya kontribusi kalau membawa kendaraan pribadi," tambahnya.
Justin juga menyoroti lokasi sumber kemacetan sebagai peluang untuk menerapkan tarif parkir tertinggi, mengingat banyaknya kendaraan di daerah tersebut. Harapannya, dengan adanya tarif parkir yang lebih tinggi, masyarakat akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Bagikan