JAKARTATERKINI.ID - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengeluarkan permintaan agar kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor camat dan kelurahan, bebas dari alat peraga kampanye (APK).
"Saya telah menginstruksikan agar kantor pemerintah bebas dari alat peraga karena kita tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi, netralitas ASN," ujar Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat Mulai Akhir Mei 2025
Pernyataan tersebut ditujukan sebagai tanggapan terhadap adanya APK dari salah satu partai yang dipasang di pagar kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/12).
Dhany menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai tempatnya.
Selain itu, ia juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna segera membersihkan alat peraga yang terpampang di kantor-kantor pemerintahan.
Baca juga : Pulau Seribu akan Bangun 15 Kios untuk Dukung UKM di Pulau Kelapa
"Kita telah menegakkan netralitas, dan selalu berkomunikasi dengan Bawaslu jika ada alat peraga yang tidak tepat dalam penempatannya, kita minta segera dibersihkan," tambah Dhany.
Sebelumnya, APK yang terpasang di pagar kantor Pemkot Jakarta Pusat berbentuk poster dan menampilkan wajah salah satu calon legislatif DPR RI. APK juga dipasang di pohon menggunakan paku.
Bagikan