JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : Berkas Perkara Pidana Pemilu Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dinyatakan Lengkap
Baca juga : Partai Golkar Resmi Usung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dalam Pilkada Banten 2024
Bagikan