JAKARTA TERKINI - Polisi telah menangkap AGP (37), seorang tersangka yang mengancam korban CW (29) dengan menyebarluaskan video asusila pelaku bersama ibu korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang dari pelaku.
Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, kasus ini diungkap pada Jumat (30/8) oleh tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik, dengan tuduhan tindak pidana pornografi.
Baca juga : Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Dorong Sinergi Disdik dengan Orang Tua untuk Cegah Pencabutan KJP Plus
"Kasus ini bermula saat korban menerima kiriman foto dan video yang bermuatan asusila dari nomor yang tidak dikenal. Video tersebut diduga menunjukkan adegan seksual antara ibu korban dengan tersangka," jelas Ade Safri saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan konten tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp1 juta. Korban awalnya mengirimkan Rp200 ribu, namun ancaman berlanjut dan korban diminta untuk mengirimkan sisa uang.
"Korban kemudian mengirimkan tambahan Rp200 ribu. Namun, tersangka terus mengancam untuk menyebarluaskan konten jika uang yang diminta tidak dipenuhi," tambahnya.
Baca juga : BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Diprakirakan di Sebagian Wilayah DKI Jakarta Hari Ini
Tersangka juga mengancam bahwa jika korban tidak memiliki uang, dia bisa menggantinya dengan bersetubuh. Korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan WhatsApp. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita satu video asusila yang diduga melibatkan ibu korban dan tersangka, serta delapan foto asusila.
Bagikan