JT – Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh petugas gadungan yang menipu seorang penjual motor bekas berinisial MHS, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp10 juta.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
Baca juga : Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq Terima SK Cawalkot
"Kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Peristiwa ini bermula ketika korban MHS berniat menjual motor bekasnya. Korban kemudian mendapatkan calon pembeli yang mengatur pertemuan dengan dia. Pertemuan tersebut berlangsung di Jalan Kapten Djojohadikusumo, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12:30 WIB.
Selama pertemuan, calon pembeli tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan berpakaian seperti petugas kepolisian. Pembeli gadungan ini kemudian menanyakan secara detail tentang motor yang akan dijual. Ia juga menuduh penjual bahwa motor tersebut merupakan barang curian dan tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Baca juga : Jabar Tampilkan Produk Fesyen Kulit dalam Acara "Satu Abad Kulit Garut"
Tidak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban dengan alasan akan menyita ponsel sebagai barang bukti. Korban, yang merasa tertekan, akhirnya menjual motor tersebut kepada pelaku.
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berupaya mengungkap identitas pelaku serta membongkar modus operandi yang digunakan untuk menipu korban. * * *
Bagikan