JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu.
Baca juga : Kemendes Salurkan Dana Desa Rp16 Triliun untuk Swasembada Pangan
Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.
"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
Baca juga : YLKI Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal Sebagai Standar Tertinggi bagi Produk
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Bagikan