JT – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil meringkus lima pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim opsnal Polsek Tambun melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
Kapolsek Tambun, Kompol Sutirto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap seorang pria berinisial MAR yang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : Jumlah Penumpang di Bandara Soetta pada Periode Natal dan Tahun Baru Mencapai 2,62 Juta
"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku sedang menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kapolsek, Jumat (22/11/2024).
MAR mengungkap bahwa ia disuruh oleh dua pelaku lain, berinisial MN dan WP, untuk menempelkan paket tembakau sintetis. MN dan WP bertugas memasarkan narkotika tersebut melalui akun Instagram bernama Dark Sea.Octopus.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Kukuh Setio Utomo, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, ditemukan peralatan dan bahan untuk memproduksi tembakau sintetis di kediaman salah satu pelaku di Perum Mustika Grande, Desa Burangkeng. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 paket klip bening berisi tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Baca juga : Perumda Pasar Bogor Luncurkan Program Sewa Lapak Gratis, Ini Syaratnya
"Total ada lima pelaku yang memiliki peran masing-masing. Mereka menggunakan media sosial Instagram untuk memasarkan barang haram ini," ungkap Iptu Kukuh.
Barang bukti berupa peralatan produksi, bahan pembuatan tembakau sintetis, dan sejumlah paket siap edar telah diamankan bersama para pelaku. Saat ini, kelima tersangka berada di Polsek Tambun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan