DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4 Persen

post-img
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/pri.

JT - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen dalam Pemilu 2024.

“Setelah ada putusan mengenai presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan bagi banyak partai politik,” kata Yusril pada Senin malam (13/1) di Denpasar, Bali.

Baca juga : Mendes PDT Siapkan Langkah untuk Awasi Dana Desa Secara Digital

Menurut Yusril, keputusan MK yang membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen dapat memengaruhi ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Keputusan tersebut memberikan peluang baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

“Keputusan ini memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan norma hukum baru dalam bidang politik, yang akan diimplementasikan dalam Pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden tanpa aturan terkait ambang batas.

Baca juga : RI dan Singapura Sepakati Lima Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan dan Energi

“Pemerintah harus merumuskan lima panduan atau disebut sebagai constitutional engineering berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya, menambahkan bahwa pemerintah harus menghormati dan menerima keputusan MK tersebut.

Selain itu, Yusril menyarankan agar partai-partai yang memiliki sedikit kursi di DPR dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi gabungan. Ia juga mengusulkan pembatasan jumlah fraksi di DPR, dengan jumlah fraksi maksimal sepuluh fraksi.


Related Post

TERKINI

KLHK Imbau Pemudik Kurangi Sampah

TERKINI

KAI Daops 2 Sediakan 24 Lokomotif Untuk Angkutan Lebaran

TERKINI

Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Basarnas

TERKINI

KPU Benarkan Undangan Rapat Komisi II DPR Bahas PKPU Pilkada

TERKINI

Kemenkes: Belum Ada Laporan Kasus HMPV di Indonesia

TERKINI

Overstay Setahun Lebih, Imigrasi Deportasi Warga India

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart