JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Sejumlah Penumpang Mulai Padati Bandara Soetta
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Banggar DPR dan Kemenkeu Sepakati Postur Sementara APBN 2025
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan