JT – Kepolisian menangkap seorang terduga muncikari berinisial R alias T (19) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga : Dinas Pendidikan DKI Jakarta Upayakan 2.650 Guru Honorer Berstatus Kontrak Kerja Individu
"Iya, betul. Tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/1).
R alias T ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan. Selain muncikari, empat orang lainnya turut diamankan, meskipun peran mereka belum dijelaskan secara rinci.
Nunu menambahkan, peran muncikari adalah mengumpulkan uang hasil kejahatan dan menikmati keuntungan dari praktik TPPO tersebut.
Baca juga : Empat Kasus Narkoba Menonjol Terungkap di Polda Metro Jaya Februari–April 2025
"Yang jelas, korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ," ujar Nunu.
Kasus ini melibatkan dua korban, yakni AMD (17), yang masih di bawah umur, dan MAL (19). Keduanya dijual ke pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, pada 3 Januari 2025.
Bagikan