JT - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga : Menaker Belum Terima Aduan PHK Jelang Lebaran
- 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 - Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 - Hari Raya Idul Fitri
- 13 Mei 2025 - Hari Raya Waisak
Baca juga : Jawa Timur Masuk Wilayah Rawan di Pemilu 2024
Bagikan