JT – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) dan sopir berinisial G (28) atas dugaan pencurian di rumah majikan mereka di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kedua pelaku berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan milik majikan dengan total kerugian mencapai Rp800 juta," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, AKP Arief Ryzki, di Jakarta, Minggu (9/2).
Baca juga : Polisi Gadungan Berpangkat AKP Ditangkap Saat Meminta THR
Menurut Arief, pelaku K mengambil uang tunai dalam bentuk dolar AS dari brankas majikan, lalu menyerahkannya kepada G untuk ditukarkan ke rupiah di tempat penukaran uang (money changer).
"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer," katanya.
Pelaku K mengaku hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan dikirim ke keluarganya di kampung. Selain itu, ia juga membelikan mobil minibus seharga Rp80 juta untuk G.
Baca juga : Bantuan Sosial KJP Plus Tahap Pertama Cair untuk 460.143 Penerima di DKI Jakarta
"Mobil itu sudah kami jadikan barang bukti," ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa kedua pelaku tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan khusus. "Mereka hanya sebatas teman kerja saja," tambahnya.
Bagikan