JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 minimal 32,5 jam per minggu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri, yang ditandatangani Sekdaprov Kepri Adi Prihantara per tanggal 17 Februari 2025.
Baca juga : PT KAI Daop 5 Purwokerto Antisipasi Gangguan Jalur KA Akibat Bencana Hidrometeorologi
"Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Selasa.
Sekda menyampaikan dalam SE itu telah diatur selama Ramadhan, bagi unit kerja dengan lima hari kerja, maka jam kerja Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB (istirahat 30 menit). Sementara khusus hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).
Selanjutnya untuk unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan shift, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB (istirahat 30 menit). Khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit). Lalu untuk Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga : Wali Kota Depok Minta Warga Tingkatkan PHBS Menghadapi Lonjakan Kasus COVID-19
"Terhadap petugas yang karena pekerjaannya wajib 24 jam, seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan unit kerja masing-masing," ujar Sekda.
Selain itu, kata Sekda, selama Ramadhan tidak ada apel rutin Senin pagi. Adapun pakaian kerja pegawai untuk Senin-Kamis wajib berpakaian Muslim bagi yang beragama Islam, sedangkan non-Muslim menyesuaikan. Khusus hari Jumat wajib mengenakan baju kurung Melayu.
Bagikan