JT – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut HNW, penetapan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mosi integral yang disampaikan oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950, yang menjadi tonggak penting kembalinya bentuk negara kesatuan.
Baca juga : Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir yang Bawa 53 kg Sabu dan 10.000 Pil Happy Five
“Selama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus. Maka penting bagi Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya untuk menetapkan Hari NKRI pada 3 April,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4).
Ia menyebut Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan oleh Sumitro Djojohadikusumo—ayah Presiden Prabowo—juga secara aklamasi mendukung mosi integral tersebut.
Dengan ditetapkannya 3 April sebagai Hari NKRI, lanjut HNW, akan menguatkan kembali semangat persatuan dan mengikis narasi yang memecah belah antara kelompok Islam dan nasionalis.
Baca juga : Menhub Apresiasi Kepatuhan Angkutan Logistik dalam Mendukung Kelancaran Arus Lebaran 2025
“Justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang menyelamatkan NKRI,” tegasnya.
Ia menambahkan, kembalinya bentuk negara kesatuan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945 sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1).
Bagikan