JAKARTATERKINI.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga : Sudin Sosial Jakbar Salurkan 275 Alat Bantu untuk Penyandang Difabel di 2024
Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.
Sebagai catatan, sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan. Pada Senin (8/1), ada sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria yaitu AFL.
Baca juga : Jakbar Siap Bagikan 900 APAR untuk Antisipasi Dini Kebakaran
Kemudian pada Senin (15/1), ada satu tersangka pria yakni Bima Prawira alias BP, sementara itu satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).
Bagikan