Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : KAI: Jumlah pemilir tiba di DKI diperkirakan capai 44.000 penumpang
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Kirab Bendera Merah Putih di Monas: Semangat Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Bagikan