Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : DKI: Perbaikan KTP Rusak Karena Banjir Bisa Rampung Dalam 24 Jam
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Permainan Judi di Sawah Besar, Jakarta: Terkuaknya Trik Mengelabui Polisi dengan Bel
Bagikan