JAKARTATERKINI.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa bersama calon presiden Ganjar Pranowo, mereka berkomitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Dengan restu rakyat dan dukungan saudara-saudara sekalian, jika Pak Ganjar dan saya diberi amanah menjadi presiden dan wakil presiden, kami akan merevisi kembali Undang-Undang KPK," ungkap Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta.
Baca juga : KPU: Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Mahfud menekankan perlunya revisi UU KPK mengingat kondisi saat ini di mana KPK tidak berkinerja sebagai lembaga independen.
"Saat ini, KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen. Hal ini disebabkan oleh perubahan undang-undang sebelumnya dan proses seleksi yang kurang transparan," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa KPK pernah berjaya di masa lalu, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo.
Baca juga : Tim Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres
"KPK pernah mengalami masa kejayaan, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, saat ini, situasinya tidak sebaik itu," katanya.
Dengan demikian, Mahfud berjanji untuk merevisi UU KPK dan menegaskan bahwa Ketua KPK tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena lembaga tersebut harus independen.
Bagikan