JT - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga : Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas: Pekerjaan Jalan Tol Cipali Dihentikan Sementara Selama Libur Idul Adha
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya.
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3) ini.
Baca juga : Ombudsman Kaji Kasus Bea Cukai Soal Pemeriksaan Barang Kiriman
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujarnya.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Bagikan