DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen

post-img

Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen

Jakarta, 27/6 (Jakarta terkini) - Ketidakpastian Sistem Pemilu Menjadi Penyebab 89,7 Persen Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen. Salah satu penyebab utama adalah ketidakpastian terkait sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi.

Baca juga : Ridwan Kamil Dikabarkan Ingin Gandeng Bima Arya untuk Pilkada Jawa Barat 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat pendaftaran bakal calon berlangsung pada bulan Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi terkait sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini menimbulkan potensi perubahan sistem menjadi proporsional tertutup. Pada tanggal 15 Juli 2023, MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR. Selain masalah sistem pemilu, Idham juga menambahkan bahwa sebanyak 9.260 bakal calon anggota DPR atau 89,7 persen dari total belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu bagi mereka dan partai politik pengusung dalam menyiapkan berkas.

Baca juga : Survei LPI: Ganjar-Mahfud Peduli Isu Buruh dan Ketenagakerjaan

KPU telah menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Pendaftaran bakal caleg dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023. Pada Jumat (23/6), KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, sebanyak 9.260 bakal calon atau 89,7 persen belum memenuhi syarat dokumen, sementara 1.063 bakal calon atau 10,29 persen telah memenuhi syarat.

Related Post

PEMILU

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Bertugas

PEMILU

Sikap Golput Bahaya Bagi Politik dan Pembangunan Bangsa

PEMILU

Partai Golkar DKI Jakarta Targetkan Raih 14 Kursi DPRD

PEMILU

KPU Tetapkan Jadwal Pemilu di Luar Negeri

PEMILU

Bawaslu Kota Depok Lakukan Patroli Cegah Politik Uang

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart