JT - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang diselenggarakan Polda Metro Jaya pada Selasa ada di lima lokasi di wilayah DKI untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Jakarta Dorong Penyuluhan Pengelolaan Sampah untuk Pedagang di Pasar Induk Kramat Jati
Berikut lokasi SIM keliling yang bisa diakses oleh masyarakat Jakarta pada Selasa.
1. Jakarta Timur bertempat di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di Lapangan Gatot Subroto, Kopasus Cijantung
Baca juga : Pelaku Industri DKI Jakarta Dapat Kelola Sampah Mandiri atau Gandeng BLUD UPST
3. Jakarta Selatan berada di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan RI
4. Jakarta Barat di Mall Citraland
Bagikan