Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Jakarta, 03/7 - Wakil Ketua DPR RI, Awiek, Menegaskan Semangat Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa untuk Tidak Merugikan Pihak Manapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.Baca juga : Partai Berkarya Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Baca juga : Ganjar Menolak Ajakan Pertemuan Prabowo untuk Bahas Data Pertahanan
Bagikan