Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Jakarta, 03/7 - Wakil Ketua DPR RI, Awiek, Menegaskan Semangat Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa untuk Tidak Merugikan Pihak Manapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.Baca juga : Agustiar Sabran Minta Warga Kalteng Sukseskan Pemilu
Baca juga : Tri Rismaharini - Abdullah Azwar Anas Diprediksi Jadi Lawan Terkuat Petahana
Bagikan