JT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling sehubungan libur nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Oleh karena itu, akun resmi TMCPoldaMetro di X, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024 ini, dapat melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga : KPU Kota Depok Perpanjang Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perpanjangan masa berlaku hanya untuk SIM golongan A dan C.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. * * *
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Bekasi Siapkan Dana Rp1,9 Miliar untuk Pembangunan Taman Median Jalan Kalimalang
Bagikan