JT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.
Dia mengatakan bahwa sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis.Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
Baca juga : Pramono Anung dan Rano Karno Prioritaskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Rakyat Kecil di Jakarta
Selain itu, menurutnya, rapat-rapat yang digelar di DPR itu bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR.
Termasuk kata dia, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8) pun terbuka dan bisa disaksikan masyarakat.
Baca juga : Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta Capai 62,55 Persen
Bagikan