JT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Terlibat Tawuran, Pemprov DKI Coret Dua Pelajar Dari Penerima KJP
Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Achmad melanjutkan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Baca juga : Motif Penyiraman Air Keras Terungkap: Sakit Hati karena Teguran di Tempat Kerja
Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Selain itu Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Bagikan