JT - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 pada Sabtu pagi (5/10), sehingga harga per gram kini menjadi Rp1.482.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, menjadi Rp1.319.000 per gram.
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga : LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp791.000
- 1 gram: Rp1.482.000
- 2 gram: Rp2.904.000
Baca juga : IKN Dapatkan Investasi Asing Rp1,15 Triliun dengan Groundbreaking Tahap Delapan
Bagikan