JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : Penjualan Tiket Kereta Api Antarkota Februari 2025 Dimulai Secara Bertahap
Baca juga : Pakar Hukum Unsoed: Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Langkah Luar Biasa
Bagikan