JT – Polisi dari Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali saat ini memburu seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga memperkosa seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada 1 Januari 2025 dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa korban, YA (33), menginap di Villa Casa de Kayla, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan Positif Narkoba saat Lakukan Tindak Kriminal
Sebelumnya, korban bersama enam temannya menghadiri pesta malam pergantian tahun di Uluwatu.
Saat meninggalkan acara, korban dan dua temannya menunggu transportasi, namun korban memutuskan berjalan lebih dahulu untuk mencari kendaraan.
Diperjalanan, korban bertemu pengemudi ojol yang menurunkan dua penumpang WNA dan menawarkan jasanya.
Baca juga : NTB Salurkan 355.000 Liter Air untuk Warga Terdampak Kekeringan
Korban kemudian naik sepeda motor pengemudi tersebut, namun perjalanan berubah mencurigakan ketika pelaku tidak mengarah ke vila tujuan.
Sebelum sempat meminta bantuan, pelaku merampas ponsel korban dan melakukan tindakan kekerasan hingga memperkosa korban.
Bagikan