JT – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengingatkan umat Muslim untuk mendahulukan puasa qadha Ramadhan sebelum menjalankan puasa Syawal, mengingat perbedaan hukum antara keduanya dalam Islam.
"Puasa Syawal itu hukumnya sunah, sementara mengganti puasa Ramadhan, terutama bagi perempuan yang berhalangan, adalah wajib," ujar Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/4).
Baca juga : BNPB: Warga Terdampak Gempa Sumedang yang Kehilangan Tempat Tinggal akan Diberikan Dana Tunggu Hunian
Ia menekankan pentingnya mengutamakan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunah. Oleh karena itu, Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, baik karena alasan haid maupun kondisi medis tertentu, disarankan untuk mengqadha terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Syawal.
Menurut Adib, para ulama menyatakan bahwa Muslim yang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal akan mendapatkan dua pahala sekaligus.
"Pertama, pahala karena menunaikan puasa wajib. Kedua, karena bertepatan dengan bulan Syawal, maka juga mendapatkan pahala puasa sunah. Namun, niatnya tetap harus untuk mengganti puasa Ramadhan," jelasnya.
Baca juga : DPR RI Akan Panggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani Terkait Sosok Berinisial T
Setelah seluruh puasa Ramadhan yang tertinggal telah diganti, umat Muslim masih memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa sunah Syawal selama enam hari.
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan setelah Ramadhan. Puasa ini dapat dimulai sejak 2 Syawal atau sehari setelah Idul Fitri.
Bagikan