JT – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Iqbal Gandi Siregar (21) atas dugaan pembakaran dua mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Baca juga : Lebak Terdampak Bencana Alam: 351 Rumah Rusak, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada
"Pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu. Pacarnya digoda orang lain," ujar AKP Tono, Kamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran dua unit Toyota Avanza bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM bukan akibat arus pendek, melainkan unsur kesengajaan.
Baca juga : Menhub Berharap Bandara IKN Dapat Diuji Coba pada Juli 2024
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menghampiri mobil, lalu membakar ban bekas di dekatnya, sehingga api cepat membesar dan melalap dua kendaraan tersebut.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pembakaran tersebut. * * *
Bagikan