JAKARTATERKINI.ID - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif, memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan mediator terpercaya dalam mengambil langkah persuasif terhadap eks warga Kampung Bayam.
Syarif menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh orang yang terpercaya, disetujui oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan eks warga Kampung Bayam, diperlukan agar polemik terkait relokasi dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Tepat Sasaran
"Peran mediator yang dapat diandalkan dapat membantu menjembatani komunikasi antara kedua pihak yang bersengketa, yakni PT Jakpro dan eks warga Kampung Bayam," ucapnya.
Ia juga menginginkan kebijaksanaan dari pihak Jakpro dalam menghadapi tuntutan sebagian eks warga Kampung Bayam yang terus menuntut akses masuk ke Rusun Kampung Bayam.
Syarif menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama, berunding, dan mencari solusi.
Baca juga : Pemutihan Ijazah di Jakarta, Warga Diminta Ajukan Berkas ke Suku Dinas Pendidikan
"Kami meminta Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, untuk turun tangan dalam melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, yaitu PT Jakpro dan warga eks Kampung Bayam," katanya.
Tujuannya adalah mengentaskan masalah tersebut agar tidak terus terkatung-katung.
Bagikan