JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, mengumumkan penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
Baca juga : Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Meresmikan Pondok Pesantren di Rutan Cipinang
1. Teater Besar:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp50.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp25.000.000 per hari
2. Teater Kecil:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp10.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp12.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp6.000.000 per hari
3. Pemakaian Plaza:
- Hari kerja: Rp1.300.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.500.000 per hari
Baca juga : Tingkat Kecelakaan Transjakarta Menurun di Tahun 2023
4. Ruang latihan indoor:
- Hari kerja: Rp950.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.000.000 per hari
5. Ruang rias:
- Hari kerja: Rp420.000 per hari
- Akhir pekan: Rp440.000 per hari
Bagikan