JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyelesaikan 62 kasus hukum dengan menggunakan keadilan restoratif atau penyelesaian melalui mediasi selama 2023.
"Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara secara restorative justice sebanyak 62 perkara," kata Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Baznas Dirikan Masjid Darurat dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran di Manggarai
Hendri mengatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.
"Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif," kata Hendri.
Ia mengatakan salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Akan Sidak Ponsel ASN Terkait Judi Online dan Pinjol
"Contohnya misalnya perkara yang kerugiannya minim. Penganiayaan yang ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh," kata Hendri.
Kemudian, lanjut dia, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.
Bagikan