JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.
"Ditinjau ulang, berarti mencari pos-pos yang dapat dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang berorientasi pada konsumen menengah ke atas," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga : Jaktim Perkuat Sosialisasi PHBS untuk Cegah Penyakit di Musim Hujan
Taufik menjelaskan bahwa tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentu memiliki kemampuan untuk membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan tempat hiburan yang lebih bersifat konsumen menengah ke bawah.
Harapannya, kenaikan pajak ini dapat menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat untuk perkembangan Ibu Kota.
"Jika kenaikan pajak terus menerus membuat mereka bangkrut, ternyata juga berdampak pada pegawai diskotek dan karaoke, yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah," jelasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perbaiki Tanaman di Bundaran HI Pasca Perayaan Tahun Baru
Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya peninjauan kembali peraturan ini dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan pajak, dengan harapan hanya berdampak pada golongan menengah ke atas.
Saat ini, pajak hiburan juga menjadi topik pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI.
Bagikan