JAKARTATERKINI.ID - PT TransJakarta menunda pembukaan rute baru Pondok Cabe-Lebak Bulus karena belum memperoleh izin layanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Terkait Rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus), saat ini masih dalam tahap proses perizinan dari BPTJ karena merupakan rute lintas batas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Lonjakan Pengunjung: Monas Dibanjiri Hampir 48 Ribu Wisatawan
Syafrin menyebut izin BPTJ diperlukan karena rute baru ini melintasi kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ masih melakukan survei lintasan.
"Kemarin baru dilakukan survei lintasan bersama BPTJ. Selanjutnya perlu rapat bersama dengan Terminal Pondok Cabe dan operator yang sudah ada (existing)," ujar Syafrin.
Syafrin berharap agar BPTJ segera menerbitkan perizinan dalam waktu dekat agar warga di koridor tersebut dapat segera terlayani.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Dampak Program Makan Bergizi Gratis pada Kantin Sekolah
"Kami berharap segera diperoleh izin prinsip dan perizinan lain dari BPTJ dalam waktu dekat. Hal ini mengingat rute tersebut sangat dibutuhkan warga sekaligus sebagai upaya mewujudkan integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek," ujar Syafrin.
Rute ini awalnya dijadwalkan beroperasi pada Senin (26/2) dengan jam operasional selama pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Adapun beberapa titik pemberhentian itu meliputi Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square.
Bagikan