Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Jakarta, 5 Juli - Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Pengembalian Kerugian Korban Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Menjadi Wewenang Pengadilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengembalian kerugian kepada korban akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.Baca juga : Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan, 20 Tersangka Ditangkap
Baca juga : Sebanyak 76 Posko Bersama Disiagakan di Jakarta Timur untuk Memantau Pemilu 2024
Bagikan