KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : KPU Prioritaskan Pencetakan Surat Suara di Daerah Terluar untuk Pilkada 2024
Baca juga : Usung Khofifah, PDIP Beri Sinyal Koalisi Bersama PAN di Pilkada Jatim
Bagikan