KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Perludem Minta Bawaslu Berikan Sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Baca juga : KPU DKI Tetapkan Zona Bebas Alat Peraga Kampanye di Ibu Kota
Bagikan