KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : KPU Jateng Menyebut Pelaksanaan Pemilu Susulan di Demak Pada 24 Februari
Baca juga : Zulhas Sebut PAN dan Gerindra Tetap Berkoalisi di Pilkada Serentak
Bagikan