JT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
AHY kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengungkapkan sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.
Baca juga : Semangat Merdeka Hari Ini: Sri Sultan HB X Mendorong Harmoni dan Kesejahteraan
Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” kata dia.
Baca juga : Utang Luar Negeri Indonesia Turun Menjadi 405,7 Miliar Dolar AS pada Januari 2024
“Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Penyelesaian masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara ini sebelumnya juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada AHY saat melakukan kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari lalu.
Bagikan