JT - Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis..Baca juga : Kejagung Geledah PT OTM, Diduga Jadi Tempat “Blending” BBM Ilegal
Baca juga : Kemenag Luncurkan E-Book Bimbingan Manasik Haji dan Umrah untuk Jamaah Indonesia
Bagikan