JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Penambahan Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun Tindakan Antisipatif Hadapi El Nino
Baca juga : Kakorlantas Perkirakan Arus Mudik Dimulai 19 Maret 2025
Bagikan