JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Vaksin Meningitis Sebaiknya Dilakukan 14 Hari Sebelum Berangkat Haji
Baca juga : Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP, Kendali Partai di Tangan Ketua Umum
Bagikan