JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Pansus Temukan Sejumlah Fakta Hukum tentang Penyimpangan dalam Pelaksanaan Haji
Baca juga : Aduan di Posko THR Kemenaker THR Capai 1.187 Kasus
Bagikan