JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Iptu SM Disanksi Demosi 8 Tahun Terkait Dugaan Pemerasan di DWP 2024
Baca juga : KBUMN dan Kemenhub Bersinergi Tekan Biaya Logistik di Sektor Transportasi
Bagikan