JT - Meski aturan ganjil genap sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan sering melanggar kebijakan ini. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, sebuah tujuan yang positif demi kenyamanan berkendara masyarakat.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku setiap hari selama 24 jam, tetapi diterapkan pada jam-jam kepadatan lalu lintas, yakni pagi dan sore hari:
Baca juga : Ditargetkan Panen Jepang Idulfitri, Pemkot Jakarta Pusat Serahkan 6000 Bibit Cabai
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: 16.00 - 21.00 WIB
Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolrestro Jakut Minta Remaja Terlibat di Kegiatan Ramadhan
Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah), aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Namun, dalam kondisi hari libur nasional tertentu seperti Lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.
Bagikan